Minggu, 09 April 2017

PENGANTAR: HUKUM PAJAK

Apakah itu hukum pajak?
Hukum pajak ialah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak (Rochmat Soemitro, 1979). 
Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang memuat sanksi hukum. Pengertian hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya untuk menegakkan hukum pajak. Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak. Hukum pajak sebagai bagian ilmu hukum tidak lepas dari sanksi hukum sebagai substansi di dalamnya agar Pejabat Pajak maupun Wajib Pajak menaati kaidah hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana
Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan: 
   •    Siapa-siapa Wajib Pajak (subjek pajak);
   •    Objek-objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak);
   •    Kewajiban Wajib Pajak terhadap pemerintah;
   •    Timbulnya dan hapusnya utang pajak;
   •    Cara penagihan pajak;
   •    Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak 
Penegakan hukum pajak di dalam lembaga peradilan dilakukan melalui lembaga peradilan pajak maupun lembaga peradilan umum. Penegakkan hukum pajak melalui lembaga peradilan pajak tertuju pada penyelesaian sengketa pajak dan dilakukan dalam Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung, atau hanya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung saja. Penegakan hukum pajak melalui lembaga peradilan umum tertuju pada penyelesaian tindak pidana pajak dan dilakukan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sedangkan penegakan hukum pajak di luar lembaga peradilan dilakukan oleh Pejabat Pajak dengan menggunakan wewenang berupa menerbitkan surat ketetapan pajak dan surat keputusan yang terkait dengan penagihan pajak. 

Apakah Tugas dan Fungsi Hukum Pajak?
Tugas umum hukum pajak adalah:
   •    Menelaah keadaan masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak;
   •    Merumuskannya kedalam peraturan-peraturan hukum;
   •    Menafsirkan peraturan-peraturan hukum tersebut;
   •    Mengatur ketentuan-ketentuan pidana;
   •    Mengatur ketentuan-ketentuan administrasi;
   •    Mengatur ketentuan peradilan administrasi dan peradilan pajak.
Tugas khusus hukum pajak adalah sebagai alat kebijaksanaan untuk menentukan politik perekonomian ataupun tugas di luar kepentingan keuangan negara. Fungsi hukum pajak berkaitan erat dengan fungsi dari negara. Beberapa fungsi dari negara seperti:
   •    Mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat
   •    Melaksanakan ketertiban
   •    Pertahanan dan keamanan
   •    Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warga meminta keadilan di segala bidang. Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas, negara membutuhkan biaya yang besar jumlahnya dan sifatnya rutin. Biaya tersebut harus ditanggung oleh setiap warganya yang dinilai mampu memberikan sumbangsih yang kemudian dikenal sebagai pajak. Sumbangsih dari warga negara tersebut harus dibuat aturan yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga dibuatlah hukum pajak yang berfungsi mengatur perpindahan harta dari masyarakat (wajib pajak) kepada publik (dengan melalui kas negara) tersebut berjalan dengan baik, teratur, tertib dan adil serta tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dari pelaksana hukum.
Melalui fungsi dari hukum pajak, maka diharapkan fungsi budgetair (mengisi kas negara untuk kemudian digunakan membiayai pengeluaran negara/melaksanakan pembangunan) dari pemungutan pajak dapat terlaksana dengan baik dan adil. Dalam pembentukan hukum pajak harus nampak pula fungsi regulerent (mengatur) sehingga pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak seperti menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri dengan pemberian berbagai keringanan pajak.

Apa sajakah undang - undang di bidang perpajakan?
Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak. Terlalu banyaknya undang - undang yang dikeluarkan mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, beberapa undang-undang tersebut ternyata dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan, dan masih memuat unsur-unsur kolonial. Maka pada tahun 1983, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang ada dengan mencabut semua undang-undang yang ada dan mengundangkan 5 (lima) paket undang-undang perpajakan yang sifatnya lebih mudah dipelajari dan dipraktikkan serta tidak menimbulkan duplikasi dalam hal pemungutan pajak dan unsur keadilan menjadi lebih diutamakan, bahkan sistem perpajakan yang semula official assessment diubah menjadi self assessment. Direktorat Jenderal Pajak adalah lembaga yang ditunjuk oleh Undang-undang untuk melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak.
Kelima undang-undang tersebut adalah:
   •    UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
   •    UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh);
   •    UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
   •    UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumu dan Bangunan (PBB) *masih menggunakan official assessment;
   •    UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM).
Pada tahun 1994, empat dari kelima undang-undang di atas kemudian mengalami perubahan dengan mengubah beberapa pasal yang dipandang perlu dengan undang-undang, yaitu:
   •    UU No. 6 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 tentang KUP;
   •    UU No. 7 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994 tentang PPh;
   •    UU No. 8 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994 tentang PPN dan PPnBM;
   •    UU No. 12 Tahun 1985 diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB;
Kemudian pada tahun 1997 pemerintah membuat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan masalah perpajakan untuk mendukung undang-undang yang sudah ada, yaitu:
   •    UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak (BPSP);
   •    UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD);
   •    UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);
   •    UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
   •    UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adanya perkembangan ekonomi dan masyarakat yang terus menerus dan untuk memberikan rasa keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka pada tahun 2000 pemerintah kembali mengubah undang-undang perpajakan, yaitu:
   •    UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP;
   •    UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh;
   •    UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM;
   •    UU No. 19 Tahun 1997 diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 tentang PPSP;
   •    UU No. 21 Tahun 1997 diubah dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang BPHTB;
   •    UU No. 18 Tahun 1997 diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang PDRD; serta
   •    Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
Kemudian pada tahun 2002, dengan menimbang bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung maka dibentuklah suatu Pengadilan Pajak dengan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti UU No. 17 Tahun 1997.
Perubahan terakhir undang-undang perpajakan baru-baru ini dilakukan pada tahun 2007, 2008 dan 2009 yaitu:
   •    UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP yang berlaku mulai tahun 2008
   •    UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh yang berlaku mulai tahun 2009
   •    UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD yang berlaku mulai tahun 2010
   •    UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang berlaku mulai tahun 2010
Namun, dilatarbelakangi adanya sunset policy beberapa waktu lalu, maka UU KUP diperbaharui lagi dengan adanya UU No. 16 Tahun 2009 sebagai penetapan Perpu No. 5 Tahun 2008 yang hanya mengubah satu bunyi ketentuan Pasal 37A ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007.

Referensi:
Zulvina, Susi (2011). Bahan Ajar Pengantar Hukum Pajak. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara