Minggu, 09 April 2017

PENGANTAR: HUKUM PAJAK

Apakah itu hukum pajak?
Hukum pajak ialah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak (Rochmat Soemitro, 1979). 
Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang memuat sanksi hukum. Pengertian hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya untuk menegakkan hukum pajak. Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak. Hukum pajak sebagai bagian ilmu hukum tidak lepas dari sanksi hukum sebagai substansi di dalamnya agar Pejabat Pajak maupun Wajib Pajak menaati kaidah hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana
Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan: 
   •    Siapa-siapa Wajib Pajak (subjek pajak);
   •    Objek-objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak);
   •    Kewajiban Wajib Pajak terhadap pemerintah;
   •    Timbulnya dan hapusnya utang pajak;
   •    Cara penagihan pajak;
   •    Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak 
Penegakan hukum pajak di dalam lembaga peradilan dilakukan melalui lembaga peradilan pajak maupun lembaga peradilan umum. Penegakkan hukum pajak melalui lembaga peradilan pajak tertuju pada penyelesaian sengketa pajak dan dilakukan dalam Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung, atau hanya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung saja. Penegakan hukum pajak melalui lembaga peradilan umum tertuju pada penyelesaian tindak pidana pajak dan dilakukan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sedangkan penegakan hukum pajak di luar lembaga peradilan dilakukan oleh Pejabat Pajak dengan menggunakan wewenang berupa menerbitkan surat ketetapan pajak dan surat keputusan yang terkait dengan penagihan pajak. 

Apakah Tugas dan Fungsi Hukum Pajak?
Tugas umum hukum pajak adalah:
   •    Menelaah keadaan masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak;
   •    Merumuskannya kedalam peraturan-peraturan hukum;
   •    Menafsirkan peraturan-peraturan hukum tersebut;
   •    Mengatur ketentuan-ketentuan pidana;
   •    Mengatur ketentuan-ketentuan administrasi;
   •    Mengatur ketentuan peradilan administrasi dan peradilan pajak.
Tugas khusus hukum pajak adalah sebagai alat kebijaksanaan untuk menentukan politik perekonomian ataupun tugas di luar kepentingan keuangan negara. Fungsi hukum pajak berkaitan erat dengan fungsi dari negara. Beberapa fungsi dari negara seperti:
   •    Mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat
   •    Melaksanakan ketertiban
   •    Pertahanan dan keamanan
   •    Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warga meminta keadilan di segala bidang. Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas, negara membutuhkan biaya yang besar jumlahnya dan sifatnya rutin. Biaya tersebut harus ditanggung oleh setiap warganya yang dinilai mampu memberikan sumbangsih yang kemudian dikenal sebagai pajak. Sumbangsih dari warga negara tersebut harus dibuat aturan yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga dibuatlah hukum pajak yang berfungsi mengatur perpindahan harta dari masyarakat (wajib pajak) kepada publik (dengan melalui kas negara) tersebut berjalan dengan baik, teratur, tertib dan adil serta tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dari pelaksana hukum.
Melalui fungsi dari hukum pajak, maka diharapkan fungsi budgetair (mengisi kas negara untuk kemudian digunakan membiayai pengeluaran negara/melaksanakan pembangunan) dari pemungutan pajak dapat terlaksana dengan baik dan adil. Dalam pembentukan hukum pajak harus nampak pula fungsi regulerent (mengatur) sehingga pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak seperti menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri dengan pemberian berbagai keringanan pajak.

Apa sajakah undang - undang di bidang perpajakan?
Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak. Terlalu banyaknya undang - undang yang dikeluarkan mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, beberapa undang-undang tersebut ternyata dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan, dan masih memuat unsur-unsur kolonial. Maka pada tahun 1983, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang ada dengan mencabut semua undang-undang yang ada dan mengundangkan 5 (lima) paket undang-undang perpajakan yang sifatnya lebih mudah dipelajari dan dipraktikkan serta tidak menimbulkan duplikasi dalam hal pemungutan pajak dan unsur keadilan menjadi lebih diutamakan, bahkan sistem perpajakan yang semula official assessment diubah menjadi self assessment. Direktorat Jenderal Pajak adalah lembaga yang ditunjuk oleh Undang-undang untuk melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak.
Kelima undang-undang tersebut adalah:
   •    UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
   •    UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh);
   •    UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
   •    UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumu dan Bangunan (PBB) *masih menggunakan official assessment;
   •    UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM).
Pada tahun 1994, empat dari kelima undang-undang di atas kemudian mengalami perubahan dengan mengubah beberapa pasal yang dipandang perlu dengan undang-undang, yaitu:
   •    UU No. 6 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 tentang KUP;
   •    UU No. 7 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994 tentang PPh;
   •    UU No. 8 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994 tentang PPN dan PPnBM;
   •    UU No. 12 Tahun 1985 diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB;
Kemudian pada tahun 1997 pemerintah membuat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan masalah perpajakan untuk mendukung undang-undang yang sudah ada, yaitu:
   •    UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak (BPSP);
   •    UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD);
   •    UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);
   •    UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
   •    UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adanya perkembangan ekonomi dan masyarakat yang terus menerus dan untuk memberikan rasa keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka pada tahun 2000 pemerintah kembali mengubah undang-undang perpajakan, yaitu:
   •    UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP;
   •    UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh;
   •    UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM;
   •    UU No. 19 Tahun 1997 diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 tentang PPSP;
   •    UU No. 21 Tahun 1997 diubah dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang BPHTB;
   •    UU No. 18 Tahun 1997 diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang PDRD; serta
   •    Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
Kemudian pada tahun 2002, dengan menimbang bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung maka dibentuklah suatu Pengadilan Pajak dengan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti UU No. 17 Tahun 1997.
Perubahan terakhir undang-undang perpajakan baru-baru ini dilakukan pada tahun 2007, 2008 dan 2009 yaitu:
   •    UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP yang berlaku mulai tahun 2008
   •    UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh yang berlaku mulai tahun 2009
   •    UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD yang berlaku mulai tahun 2010
   •    UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang berlaku mulai tahun 2010
Namun, dilatarbelakangi adanya sunset policy beberapa waktu lalu, maka UU KUP diperbaharui lagi dengan adanya UU No. 16 Tahun 2009 sebagai penetapan Perpu No. 5 Tahun 2008 yang hanya mengubah satu bunyi ketentuan Pasal 37A ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007.

Referensi:
Zulvina, Susi (2011). Bahan Ajar Pengantar Hukum Pajak. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

Senin, 19 Desember 2016

PENGANTAR: LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK

Apa itu pajak?
Menurut Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 1 angka 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diuraikan karakteristik pajak yaitu:
   •    pungutan secara paksa oleh negara berdasarkan Undang - Undang;
   •    yang bersangkutan tidak mendapatkan prestasi langsung; dan
   •    digunakan untuk membiayai keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Siapakah pihak yang mengadministrasikan pajak?
Pihak yang mengadministrasikan pajak adalah:
1.  Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengadministrasikan pajak - pajak sebagai berikut:
       •    Pajak Penghasilan (PPh);
       •    Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
       •    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
       •    Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3); dan
       •    Bea Meterai.
2.  Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah atau dinas lainnya, mengadministrasikan pajak - pajak daerah antara lain:
     Provinsi:
       •    Pajak Kendaraan Bermotor;
       •    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
       •    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
       •    Pajak Air Permukaan;
       •    Pajak Rokok.
     Kota/ Kabupaten:
       •    Pajak Hotel;
       •    Pajak Restoran;
       •    Pajak Hiburan;
       •    Pajak Reklame;
       •    Pajak Penerangan Jalan;
       •    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
       •    Pajak Parkir;
       •    Pajak Air Tanah;
       •    Pajak Sarang Burung Walet.
       •    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
       •    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

Apakah fungsi adanya pajak?
Pajak mempunyai 2 fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (reguleren)
Fungsi anggaran (budgetair) adalah fungsi di dalam sektor public. Pajak merupakan suatu instrument untuk mencari sumber dana untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas mengadminitrasikan penerimaan negara sektor pajak yang menjadi komposisi utama APBN. Dana APBN dialokasikan untuk membiayai pengeluaran rutin untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan dialokasikan untuk membiayai investasi pemerintah.
Fungsi mengatur (regulerend) adalah fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: pajak tinggi dikenakan terhadap barang - barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif, pajak tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras serta penerapan tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk indonesia di pasaran internasional
Masyarakat yang mempunyai kekuatan membayar pajak yang semakin besar berarti semakin besar pula perannya terhadap pembiayaan pembangunan.

Siapa sih yang wajib bayar pajak?

Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/ Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain. Mengingat sifatnya yang wajib, maka orang atau suatu badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (UU KUP Pasal 1 Angka 2)
Bagaimanakah sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia?
Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktikkan sejak zaman dahulu oleh nenek moyang kita pada masa kerajaan. Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada raja. Upeti dimaksud dapat berupa hasil bumi ataupun harta benda Iainnya. Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut oleh negara, bukanlah seperti upeti atau hal lain yang membebani warganya. Namun pajak merupakan kontribusi pembangunan dari warga. Hal ini sebagai bentuk dari komitmen rakyat Indonesia dan konsekuensi dari mendirikan suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Membayar pajak juga merupakan bentuk dari partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan.
Pada awal kemerdekaan, sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan Official Assesment System yaitu pihak yang penentuan jumlah pajak terutang dari Wajib Pajak ditetapkan oleh aparat pajak. Sejak reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1984, sistem pemungutan pajak yang baru diperkenalkan di Indonesia yaitu Self Assessment System. Sistem pemungutan ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan utang pajaknya sendiri, membayar pajak terutang ke bank tempat pembayaran pajak dan kantor pos serta melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pada sistem ini aparat pajak bertugas untuk mengawasi, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.

Bagaimanakah alur pelaksanaan kewajiban perpajakan?
Pelaksanaan kewajiban perpajakan dimulai dari kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Agar dapat menghitung jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Tujuan dilakukan pembukuan atau pencatatan adalah untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dihitung pajak yang terutang.
Setelah pajak terutang diketahui maka Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak ke tempat pembayaran yang telah ditentukan yaitu Kantor Pos dan Bank yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak. Pembayaran pajak TIDAK DITUJUKAN ke Kantor Pelayanan Pajak.
Alur ini diakhiri dengan pelaporan Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang merupakan sarana untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya dalam suatu Masa Pajak atau Tahun Pajak.





Referensi
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (2013). Lebih Dekat Dengan Pajak
Situs Pajak. http://www.pajak.go.id/content/kontak-kami. Direktorat Jenderal Pajak.
Handayanto (2011). Bahan Ajar Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009