Apa itu pajak?
Menurut Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 1 angka 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diuraikan karakteristik pajak yaitu:
Siapakah pihak yang mengadministrasikan pajak?
Pihak yang mengadministrasikan pajak adalah:
1. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengadministrasikan pajak - pajak sebagai berikut:
• Pajak Penghasilan (PPh);
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
2. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah atau dinas lainnya, mengadministrasikan pajak - pajak daerah antara lain:
Apakah fungsi adanya pajak?
Pajak mempunyai 2 fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (reguleren).
Menurut Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 1 angka 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diuraikan karakteristik pajak yaitu:
• pungutan secara paksa oleh negara berdasarkan Undang - Undang;
• yang bersangkutan tidak mendapatkan prestasi langsung; dan
• digunakan untuk membiayai keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Siapakah pihak yang mengadministrasikan pajak?
Pihak yang mengadministrasikan pajak adalah:
1. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengadministrasikan pajak - pajak sebagai berikut:
• Pajak Penghasilan (PPh);
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
• Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3); dan
• Bea Meterai.2. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah atau dinas lainnya, mengadministrasikan pajak - pajak daerah antara lain:
Provinsi:
• Pajak Kendaraan Bermotor;
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
• Pajak Air Permukaan;
• Pajak Rokok.
Kota/ Kabupaten:
• Pajak Hotel;
• Pajak Restoran;
• Pajak Hiburan;
• Pajak Reklame;
• Pajak Penerangan Jalan;
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
• Pajak Parkir;
• Pajak Air Tanah;
• Pajak Sarang Burung Walet.
• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
Apakah fungsi adanya pajak?
Pajak mempunyai 2 fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (reguleren).
Fungsi anggaran (budgetair) adalah fungsi di dalam sektor public. Pajak merupakan suatu instrument untuk mencari sumber dana untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas mengadminitrasikan penerimaan negara sektor pajak yang menjadi komposisi utama APBN. Dana APBN dialokasikan untuk membiayai pengeluaran rutin untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan dialokasikan untuk membiayai investasi pemerintah.
Fungsi mengatur (regulerend) adalah fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: pajak tinggi dikenakan terhadap barang - barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif, pajak tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras serta penerapan tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk indonesia di pasaran internasional
Masyarakat yang mempunyai kekuatan membayar pajak yang semakin besar berarti semakin besar pula perannya terhadap pembiayaan pembangunan.
Siapa sih yang wajib bayar pajak?
Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/ Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain. Mengingat sifatnya yang wajib, maka orang atau suatu badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).
Bagaimanakah sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia?
Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktikkan sejak zaman dahulu oleh nenek moyang kita pada masa kerajaan. Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada raja. Upeti dimaksud dapat berupa hasil bumi ataupun harta benda Iainnya. Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut oleh negara, bukanlah seperti upeti atau hal lain yang membebani warganya. Namun pajak merupakan kontribusi pembangunan dari warga. Hal ini sebagai bentuk dari komitmen rakyat Indonesia dan konsekuensi dari mendirikan suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Membayar pajak juga merupakan bentuk dari partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan.
Pada awal kemerdekaan, sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan Official Assesment System yaitu pihak yang penentuan jumlah pajak terutang dari Wajib Pajak ditetapkan oleh aparat pajak. Sejak reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1984, sistem pemungutan pajak yang baru diperkenalkan di Indonesia yaitu Self Assessment System. Sistem pemungutan ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan utang pajaknya sendiri, membayar pajak terutang ke bank tempat pembayaran pajak dan kantor pos serta melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pada sistem ini aparat pajak bertugas untuk mengawasi, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.
Fungsi mengatur (regulerend) adalah fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: pajak tinggi dikenakan terhadap barang - barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif, pajak tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras serta penerapan tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk indonesia di pasaran internasional
Masyarakat yang mempunyai kekuatan membayar pajak yang semakin besar berarti semakin besar pula perannya terhadap pembiayaan pembangunan.
Siapa sih yang wajib bayar pajak?
Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/ Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain. Mengingat sifatnya yang wajib, maka orang atau suatu badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (UU KUP Pasal 1 Angka 2)
Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktikkan sejak zaman dahulu oleh nenek moyang kita pada masa kerajaan. Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada raja. Upeti dimaksud dapat berupa hasil bumi ataupun harta benda Iainnya. Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut oleh negara, bukanlah seperti upeti atau hal lain yang membebani warganya. Namun pajak merupakan kontribusi pembangunan dari warga. Hal ini sebagai bentuk dari komitmen rakyat Indonesia dan konsekuensi dari mendirikan suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Membayar pajak juga merupakan bentuk dari partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan.
Pada awal kemerdekaan, sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan Official Assesment System yaitu pihak yang penentuan jumlah pajak terutang dari Wajib Pajak ditetapkan oleh aparat pajak. Sejak reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1984, sistem pemungutan pajak yang baru diperkenalkan di Indonesia yaitu Self Assessment System. Sistem pemungutan ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan utang pajaknya sendiri, membayar pajak terutang ke bank tempat pembayaran pajak dan kantor pos serta melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pada sistem ini aparat pajak bertugas untuk mengawasi, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.
Bagaimanakah alur pelaksanaan kewajiban perpajakan?
Pelaksanaan kewajiban perpajakan dimulai dari kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Agar dapat menghitung jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Tujuan dilakukan pembukuan atau pencatatan adalah untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dihitung pajak yang terutang.
Setelah pajak terutang diketahui maka Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak ke tempat pembayaran yang telah ditentukan yaitu Kantor Pos dan Bank yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak. Pembayaran pajak TIDAK DITUJUKAN ke Kantor Pelayanan Pajak.
Referensi
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (2013). Lebih Dekat Dengan Pajak
Situs Pajak. http://www.pajak.go.id/content/kontak-kami. Direktorat Jenderal Pajak.
Handayanto (2011). Bahan Ajar Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Pelaksanaan kewajiban perpajakan dimulai dari kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Agar dapat menghitung jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Tujuan dilakukan pembukuan atau pencatatan adalah untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dihitung pajak yang terutang.
Setelah pajak terutang diketahui maka Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak ke tempat pembayaran yang telah ditentukan yaitu Kantor Pos dan Bank yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak. Pembayaran pajak TIDAK DITUJUKAN ke Kantor Pelayanan Pajak.
Alur ini diakhiri dengan pelaporan Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang merupakan sarana untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya dalam suatu Masa Pajak atau Tahun Pajak.
Referensi
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (2013). Lebih Dekat Dengan Pajak
Situs Pajak. http://www.pajak.go.id/content/kontak-kami. Direktorat Jenderal Pajak.
Handayanto (2011). Bahan Ajar Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009


sip gan artikelnya.... panjang banget
BalasHapusIya makasih gan hehehehe :)
Hapus